Intensifkan Jam Malam di Garut, Cegah Kejahatan dan Peredaran Obat Terlarang

Pengawasan jam malam
Polisi saat melakukan pengawasan jam malam di sejumlah titik wilayah Kabupaten Garut. (Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memperkuat pengawasan menyusul aturan jam malam.

Langkah itu merupakan upaya mencegah kejahatan malam dan peredaran obat-obatan terlarang.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyebut, Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai difinalisasi dan mendapat tanggapan positif dari Forkopimda.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulillah tidak ada koreksi yang mendasar, dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” ucapnya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain pengawasan obat terlarang, pihaknya bersama Forkopimda juga memperkuat pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan.

Ia menerangkan, sebelumnya memang sudah ada surat edarannya tapi pada pelaksanaannya memang melandai.

“(Pemberlakuan jam malam) sebetulnya itu sudah ada dulu surat edaran, cuma intensitasnya agak landai, nanti kita akan semakin banyak lagi,” katanya.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan bahwa kepolisian siap mengoptimalkan patroli penertiban jam malam, khususnya mulai pukul 21.00 WIB.

Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi anak di bawah umur dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” katanya.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia

Beberapa waktu lalu, Polres Garut mengamankan 22 pelaku yang didominasi usia remaja.

Kapolres Garut menegaskan, pengamanan tersebut merupakan upaya pencegahan dan perlindungan bagi generasi muda.

Namun, apabila terdapat pelanggaran pidana yang melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

“Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses,” katanya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polres Garut juga akan menjalankan program Police Go to School mulai pekan depan. Program tersebut akan menyasar sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Selain langkah preventif, Polres Garut juga melakukan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

0 Komentar