Polres Garut mencatat, telah mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi geng motor serta 28 tersangka terkait kasus minuman keras (miras) dan narkotika.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan obat terlarang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Garut. (Agi Sugiana)
