20 Kasus Narkoba di Garut Terungkap Dalam Dua Pekan

Kasus narkoba
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra saat menanyai sejumlah tersangka dalam kasus narkoba, Selasa 11 Agustus 2026.  (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satres Narkoba Polres Garut mengungkap 20 kasus dengan mengamankan 28 orang tersangka. Pengungkapan kasusnya dalam kurun waktu dua pekan.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, dari 20 kasus yang diungkap, terdiri dari 14 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, serta 5 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

“Keseluruhan perkara tersebut mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan 1 perempuan,” ucapnya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis sebanyak 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.

Kapolres mengungkapkan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang yang diduga narkotika maupun obat-obatan tertentu.

Salah satu modus baru peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yakni dengan menggunakan cairan bibit.

“Tidak hanya yang siap edar, tetapi juga menggunakan cairan/bibit tembakau sintetis dalam botol spray,” katanya.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ia menjelaskan, modus yang ditemukan cukup berbeda karena pelaku diduga berperan dalam menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan/bibitnya.

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” lanjutnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan/bibit tembakau sintetis, cairan alkohol, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses meracik, penimbangan, pengemasan dan penyimpanan.

0 Komentar