20 Kasus Narkoba di Garut Terungkap Dalam Dua Pekan

Kasus narkoba
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra saat menanyai sejumlah tersangka dalam kasus narkoba, Selasa 11 Agustus 2026.  (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram dan WhatsApp dalam aktivitas komunikasi dan pemasaran.

Tersangka kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD), dengan keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp150 ribu per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak beberapa kali dan memperoleh imbalan dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” katanya.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Garut memperkirakan upaya pemberantasan terhadap perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang tersebut dan dengan nilai Rp 800juta.

Akibat perbuatannya para tersangka terjerat pasal yang bervariatif tergantung jenis narkotikanya.

“Terhadap para tersangka, kami sangkakan Pasal yang bervariatif, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar