10 Syarat Menuju Kursi KADIN!

Ketua Kadin Kota Tasikmalaya
Syarat bakal calon ketua Kadin Kota Tasikmalaya
0 Komentar

Apalagi sekadar sering terlihat di acara bisnis. Ada formulirnya. Ada berkasnya.Ada verifikasinya. Dan ada syaratnya.Cukup banyak.

Dalam persiapan Musyawarah Kota (Mukota) V KADIN Kota Tasikmalaya, panitia menetapkan 10 persyaratan utama bagi mereka yang ingin maju sebagai bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya masa bakti 2026–2031.

Syarat pertama justru sangat mendasar: harus anggota biasa KADIN. Artinya, tidak bisa tiba-tiba datang menjelang pemilihan lalu berkata: “Saya pengusaha. Saya mau jadi ketua.”

Baca Juga:Pengelolaan Parkir di Kota Tasikmalaya Langganan Gagal! Inovasi Silih Berganti, Target Tak Pernah TercapaiLumba-Lumba Terdampar dan Mati di Pantai Timur Pangandaran

Tidak sesederhana itu. KADIN bukan lomba siapa paling kaya. Bukan pula kontes siapa paling banyak kenalan. Ada rekam keanggotaan yang harus dibuktikan.

Syarat kedua lebih spesifik. Bakal calon harus memiliki KTA-B KADIN yang sah dan masih berlaku selama dua tahun berturut-turut, yakni 2025 dan 2026.

Ini menarik. Sebab syarat tersebut secara otomatis menyaring calon yang baru merasa membutuhkan KADIN ketika kursi ketua mulai diperebutkan.

Kalau baru menjadi anggota kemarin, jangan buru-buru mengambil formulir. Kursi ketua ternyata punya ingatan. Ia bisa bertanya: “Selama ini Anda ke mana?”

Syarat berikutnya menyangkut posisi calon di perusahaan. Untuk PT, calon harus berkedudukan sebagai Komisaris atau Direksi.

Untuk CV/Firma, harus sebagai Pengurus Perusahaan, Sekutu Aktif, atau Direksi.Sedangkan untuk Koperasi, BUMN, atau BUMD, harus menjadi pengurus atau pejabat sesuai ketentuan.

Dan semua itu harus tercantum secara resmi dalam akta perusahaan atau dokumen yang sah. Jadi tidak cukup mengatakan: “Saya bagian dari perusahaan.”

Baca Juga:Beringin Tasikmalaya Mencari Pewaris!Jejak Panjang Nandang Suryana!

Panitia ingin tahu: bagian yang mana?Sebab dalam organisasi pengusaha, jabatan rupanya juga harus punya bukti.

Kemudian ada syarat pengalaman organisasi. Bakal calon harus memiliki pengalaman sebagai pengurus KADIN minimal dua tahun.

Atau pernah menjadi pengurus organisasi perusahaan/organisasi pengusaha yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN minimal tiga tahun. Dan sekali lagi, pengalaman itu harus dibuktikan. Dengan SK. Atau dokumen resmi.

Jadi pengalaman tidak cukup berdasarkan cerita. Tidak bisa: “Dulu saya sering ikut rapat.” Atau: “Saya kenal banyak pengurus.” Yang dicari panitia adalah bukti.

0 Komentar