TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pejabat lokal kembali kandas setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali memilih aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah untuk menduduki jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kali ini, posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya dipercayakan kepada Erwin Rinanto Nugraha, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut.
Erwin resmi dilantik sebagai Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pengangkatan tersebut kembali menjadi sorotan karena Erwin merupakan ASN yang sebelumnya berkarier di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
Dalam proses seleksi, Erwin mengungguli dua kandidat lainnya yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Keduanya yakni Agus Sutisna, Sekretaris DPMD Kabupaten Tasikmalaya, serta Agus Hamad Hamdani, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiganya sebelumnya masuk dalam tiga besar hasil seleksi untuk mengisi jabatan Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya.
Terpilihnya kembali ASN dari luar daerah untuk menduduki posisi strategis di Pemkab Tasikmalaya memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait sejauh mana proses pembinaan dan pengembangan karier ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya telah berjalan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. Ia menilai proses seleksi terbuka atau open bidding merupakan salah satu instrumen penting dalam menerapkan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Menurut Andi, proses seleksi terbuka seharusnya menjadi ruang kompetitif bagi ASN untuk menunjukkan kompetensi, kapasitas, rekam jejak, dan prestasinya.
“Open bidding adalah instrumen dalam menjalankan meritokrasi dalam pengisian jabatan. Tanpa open bidding, meritokrasi hanya di atas kertas. Meritokrasi tanpa open bidding cuma formalitas belaka,” ujar Andi.
Ia menegaskan, mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi aparatur sipil negara telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 129 yang mengatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, termasuk ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka.
