PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polemik lahan harim laut di kawasan Pantai Madasari membuka permasalahan yang lebih luas. Pasalnya kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sekitar pantai bukan hanya terjadi di lokasi tersebut saja.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, pihaknya bahkan telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta penjelasan terkait legalitas sertifikat yang berada di kawasan tanah harim laut.
Menurut Citra, berdasarkan hasil pertemuan dengan BPN, sertifikat yang dipermasalahkan di kawasan Pantai Madasari diketahui telah diterbitkan sekitar tahun 1997. Sementara itu, aturan yang menjadi acuan mengenai kawasan sempadan pantai atau tanah harim laut baru diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang terbit pada 2016.
Baca Juga:Beringin Tasikmalaya Mencari Pewaris!Jejak Panjang Nandang Suryana!
“Dari penjelasan BPN, Perpres itu keluar tahun 2016, sedangkan sertifikat tersebut terbit sekitar tahun 1997,” ucapnya belum lama ini.
Selain itu, Citra menegaskan persoalan tanah harim laut di Pangandaran bukan hanya di Pantai Madasari saja. Setelah dicermati, terdapat sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki persoalan serupa sehingga penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Permasalahan tanah harim laut di Pangandaran cukup banyak. Jadi kalau diperiksa, bukan hanya satu lokasi seperti di Madasari saja. Kami akan berdiskusi agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” katanya.
Citra mengaku telah membahas persoalan tersebut bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berada di Bandung, pihaknya meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan agar persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk membuka peluang pembatalan sertifikat apabila terbukti berada di kawasan tanah harim laut.
“Saya akan terus berkoordinasi dengan BPN terkait pernyataan Pak Gubernur. Untuk potensi pembatalan, tentu kami berharap bisa dilakukan. Mudah-mudahan bisa dibatalkan, tetapi seluruh prosesnya tetap harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku karena itu merupakan kawasan harim laut,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran hari Jumat (7/8/2026), Citra dengan tegas juga siap melakukan gugatan.ke pengadian, jika untuk pembatalan itu dirasa masih sulit.(Deni Nurdiansah)
