CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis terus memperkuat upaya pemberantasan informasi bohong atau hoaks di tengah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui diseminasi informasi, sosialisasi literasi digital hingga tingkat desa, serta kampanye budaya sharing sebelum upload.
Upaya tersebut kembali menjadi perhatian setelah seorang perempuan asal Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, berinisial DM (45), diamankan tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Penindakan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong dan konten provokatif di media sosial yang disebut berkaitan dengan ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
Kepala Diskominfo Kabupaten Ciamis Enda Hidayat SSTP MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap penyebaran hoaks.
Salah satunya dengan melakukan diseminasi informasi setiap kali ditemukan isu hoaks, baik yang berkaitan dengan isu lokal maupun isu yang diangkat Jabar Saber Hoaks.
“Alhamdulilah sudah dilaksanakan Diskominfo Ciamis selama lebih dari 2 tahun, dengan membuat akun Ciamis Libas Hoaks atau CLIKS dan membuat sebuah strategi one day one content,” katanya kepada radar, kemarin.
Menurutnya, informasi mengenai isu hoaks tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media sosial Instagram. Selain itu, Diskominfo Ciamis secara masif melakukan sosialisasi di tingkat desa untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus membangun budaya sharing sebelum upload.
“Agar masyarakat memiliki pemahaman dan edukasi yang baik terkait suatu pemberitaan atau isu, kami melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga penyebaran informasi hoaks dapat diminimalisir di masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya melalui media sosial dan sosialisasi langsung, Diskominfo Ciamis juga memanfaatkan media luar ruang berupa videotron. Media tersebut digunakan untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai bahaya penyebaran informasi hoaks.
“Kami juga memanfaatkan videotron agar diseminasi terkait isu bahaya hoaks dapat semakin masif dan luas jangkauannya. Sehingga diketahui dan dapat dicegah penyebarannya di tengah masyarakat Kabupaten Ciamis,” katanya.
Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya penindakan terhadap DM. Menurutnya, Satreskrim Polres Ciamis memberikan perbantuan atau back up kepada Ditres Siber Polda Metro Jaya dalam pengamanan tersebut.
