Selain digitalisasi parkir, pihaknya juga akan mempertanyakan sejumlah persoalan lain, mulai dari tata kelola parkir, dugaan praktik jual beli lapak hingga dugaan setoran yang terjadi di lapangan.
Sebelumnya, polemik parkir mencuat setelah penggunaan karcis cetakan 2025 dipersoalkan.
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman memastikan karcis tersebut masih sah digunakan karena mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, meski hingga kini karcis tahun anggaran 2026 belum dicetak akibat anggaran sekitar Rp56 juta belum dapat dicairkan.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi justru mendorong percepatan digitalisasi parkir melalui sistem QRIS atau barcode yang terhubung dengan rekening perbankan.
Baca Juga:Polemik Harim Laut Pantai Madasari Pangandaran Masih Menggantung, Klaim Kepemilikan Belum Disertai SertifikatDigitalisasi Selalu Gagal, Dewan Sebut Masalah Dishub Bukan Hanya Urusan Karcis Parkir Saja
Menurutnya, seluruh transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga potensi kebocoran retribusi dapat ditekan dan penerimaan PAD lebih mudah diawasi. Hasil penelusuran Radar Tasikmalaya di sejumlah titik parkir juga menunjukkan pemberian karcis kepada pengguna jasa masih belum seragam.
Sebagian juru parkir memberikan karcis secara langsung, sementara sebagian lainnya baru menyerahkan bukti pembayaran setelah diminta.
Di tengah tuntutan peningkatan PAD, perdebatan pun mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah digitalisasi parkir harus dipercepat demi transparansi, atau justru perlu dipersiapkan lebih matang agar tidak menjadi proyek yang kembali berhenti di tengah jalan.
Sebab, teknologi bisa dibeli kapan saja, tetapi kesiapan sistem tidak lahir hanya dari slogan. (Rezza Rizaldi)
