Diduga Curi Rantai Besi Pedestrian, Seorang Pemulung Diamankan Satpol PP Kota Tasikmalaya

Satpol PP Kota Tasikmalaya
Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencurian rantai besi pembatas pedestrian, Rabu (5/8/2026). (Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian rantai besi pembatas pedestrian di Jalan KH Zaenal Mustofa. Satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri.

‎‎Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (4/8/2026) malam. Laporan itu menyebut adanya dugaan pencurian rantai pembatas trotoar yang terekam kamera pengawas (CCTV).

‎”Begitu menerima laporan, tim patroli langsung melakukan penelusuran. Salah satu terduga pelaku berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Satu orang lainnya berhasil kabur,” ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:Digitalisasi Selalu Gagal, Dewan Sebut Masalah Dishub Bukan Hanya Urusan Karcis Parkir SajaDishub Kota Tasikmalaya Edarkan Karcis Parkir Kedaluarsa, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Ia diketahui merupakan warga luar Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai pemulung dan telah berada di Tasikmalaya sejak 2004. Sehari-hari, ia mengaku tinggal berpindah-pindah dengan gerobak yang biasa digunakannya untuk mengumpulkan barang bekas.

‎Berdasarkan hasil pendalaman petugas, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.05 WIB di pedestrian depan Toko Safitri, Jalan KH Zaenal Mustofa. Dua buah rantai pembatas trotoar sepanjang sekitar 2,5 hingga 3 meter diduga dipotong menggunakan tang oleh dua orang pelaku.

“Barang bukti berupa rantai sudah tidak ada. Dari pengakuannya, gerobak beserta rantai diduga dibawa kabur rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.

Saat ini penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP masih mendalami keterangan terduga pelaku melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, hasil penanganan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait sebagai pemilik aset untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

‎Yogi menegaskan, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi gangguan ketertiban umum maupun dugaan perusakan atau pencurian aset milik pemerintah. “Tim patroli kami siaga selama 24 jam. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti agar potensi gangguan ketertiban dapat dicegah sedini mungkin,” tegasnya.(Firgiawan)

0 Komentar