Menurut Kepler, digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga merupakan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang hingga kini belum diimplementasikan secara optimal oleh Dishub.
Mengenai penggunaan karcis cetakan lama, Dishub memastikan potongan kerta tersebut tetap sah digunakan
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menegaskan karcis parkir yang saat ini beredar masih memiliki dasar hukum meski dicetak pada 2025.
Baca Juga:Dishub Kota Tasikmalaya Edarkan Karcis Parkir Kedaluarsa, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026Soal Klaim Kepemilikan Sempadan Pantai di Madasari, Bupati Pangandaran Akan Cek Asal-usul Sertifikat
“Karcis itu masih berlaku walaupun dicetak tahun 2025 karena masih sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Uen kepada Radar, Selasa (4/8/2026).
Pihaknya menegaskan substansi legalitas mengacu pada regulasi yang masih berlaku, bukan semata tahun pencetakan karcis.
Sebelumnya, Dishub Kota Tasikmalaya mengakui belum mencetak karcis parkir untuk tahun anggaran 2026 karena anggaran pencetakan sekitar Rp56 juta belum dapat dicairkan. Akibatnya, pelayanan parkir masih menggunakan stok karcis cetakan tahun 2025.
Di sisi lain, hasil penelusuran Radar Tasikmalaya di sejumlah titik parkir menunjukkan pemberian karcis kepada pengguna jasa masih belum seragam. Sebagian juru parkir memberikan karcis secara langsung, sementara sebagian lainnya baru menyerahkan bukti pembayaran setelah diminta.
Di tengah target peningkatan PAD, kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri. Ketika karcis masih dipertahankan sebagai alat bukti pembayaran, tuntutan transparansi justru mengarah pada sistem digital yang diyakini mampu membuat setiap rupiah retribusi lebih mudah dilacak.
Sebab, di era transaksi serbadigital, kebocoran sering kali bukan terjadi karena teknologi belum tersedia, melainkan karena keberanian untuk mengubah tata kelola belum benar-benar dijalankan. (Rezza Rizaldi)
