Penandatanganan itu disambut warga sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Sementara itu, Camat Indihiang Hendro Haryoko menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga RW 11 Kampung Sidangwargi apabila selama proses penanganan persoalan tersebut terdapat hal-hal yang menyinggung perasaan masyarakat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga RW 11 Kampung Sidangwargi apabila ada sikap atau langkah kami yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Itu sama sekali bukan niat kami,” ujarnya dia
Baca Juga:Rencana Portal Jalan di Tasikmalaya Selatan Dinilai Tak Adil, Paguyuban Pengusaha Minta Dikaji UlangKurang Bernyali Benahi Parkir, Dishub Kota Tasikmalaya Wajib Tegas dan Transparan
Hendro juga membantah tudingan bahwa dirinya mendukung maupun melindungi pengelola usaha karaoke.
“Melalui aksi damai ini saya tegaskan bahwa camat tidak pernah mendukung ataupun melindungi pelaku usaha karaoke. Anggapan itu tidak benar,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak awal munculnya persoalan tersebut, pihak kecamatan bersama unsur Kelurahan Sukamaju Kidul, Koramil, Satpol PP, serta instansi terkait telah melakukan koordinasi dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sejak awal kami bersama kelurahan, Koramil, Satpol PP, dan unsur terkait sudah mendatangi lokasi. Bahkan keesokan harinya juga langsung dilakukan peninjauan kembali sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” jelas Hendro. (Ujang Nandar)
