Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya Deden Tazdad Hubad mengaku belum melihat perubahan pelayanan parkir sejak pengelolaannya melibatkan pihak ketiga.
Ia meminta pengawasan diperketat agar kebijakan tidak berhenti sebatas sosialisasi. Hal senada disampaikan Ketua GMNU Kota Tasikmalaya Miftah Farid. Menurutnya, karcis merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas retribusi parkir.
Tanpa bukti pembayaran, evaluasi terhadap peningkatan maupun penurunan pendapatan parkir akan sulit dilakukan.
Baca Juga:Soal Klaim Kepemilikan Sempadan Pantai di Madasari, Bupati Pangandaran Akan Cek Asal-usul SertifikatRencana Portal Jalan di Tasikmalaya Selatan Dinilai Tak Adil, Paguyuban Pengusaha Minta Dikaji Ulang
Sebelumnya, hasil penelusuran Radar Tasikmalaya di sejumlah titik parkir di Jalan dr Soekardjo dan Jalan Yudanegara menemukan pemberian karcis masih belum seragam.
Sebagian juru parkir langsung memberikan karcis, namun sebagian lainnya baru menyerahkannya setelah diminta pengguna. Fakta belum dicetaknya karcis tahun 2026 sekaligus menjadi ironi di tengah tuntutan peningkatan PAD.
Ketika karcis seharusnya menjadi simbol transparansi pelayanan, keberadaannya justru masih bergantung pada stok lama, sementara di lapangan masyarakat masih harus bertanya lebih dulu untuk memperoleh bukti pembayaran. (Rezza Rizaldi)
