Paman Setubuhi Keponakan di Pangandaran Selama Setengah Tahun, Korban Yatim Piatu dan Tinggal di Rumah Pelaku

Paman setubuhi keponakan di pangandaran
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dalam pers rilis, Kamis (30/7/2026) (Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran mengungkap tiga kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di tiga kecamatan berbeda. Korban dalam kasus pencabulan tersebut, rata-rata masih berusia dibawah umur dan satunya masih ada hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku.

Salah satunya yakni pria paruh baya berinisial KA (50) yang melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku melakukan aksi tersebut secara berulang sejak Desember 2025 di rumahnya sendiri.

Korban sudah lama tinggal di rumah pelaku di salah satu dusun di Kecamatan Parigi, karena ayah dan ibunya meninggal. Sebelumnya sang keponakan sempat menempuh pendidikan di sebuah pesantren di wilayah tersebut.

Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter

Namun sosok paman sebagai pengganti orang tua malah membawa nestapa. Karena AK malah menjadikan keponakannya yang yatim piatu sebagai pelampiasan nafsu birahinya. Padahal, dia sendiri sudah memiliki istri.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya. Akhirnya mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya dan mengadukan perbuatan paman bejat tersebut.

“Jadi korban melapor ke kakaknya pada tanggal 10 juni 2026, lalu kakaknya melapor pada tanggal 13 Juni 2026,” ujarnya dalam konferensi Pers Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan pengakuan ACI, dia sudah sering disetubuhi oleh pelaku, namun dia tidak terlalu ingat pasti berapa kali jumlahnya. “Terakhir pelaku melakukan persetubuhan pada tanggal 10 Juni 2026,” ungkapnya.

Pada kasus ini, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana perkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam.pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b ayat 4 dan ayat 9 jo pasal 418 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling lama 20 tahun, denda Rp 5 miliar,” katanya.

KA berdalih tidak mengancam atau menjanjikan apapun kepada korban dalam melakukan aksi bejatnya. Dia yang sudah beristri hanya mengaku khilaf namun perbuatannya terus berulang. “Saya khilaf pak,” akunya.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar