Lahan Pertanian di Purbaratu dan Cibeureum Diprioritaskan Masuk LP2B Kota Tasikmalaya

Lp2b kota tasikmalaya
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat menyampaikan, kehadiran perda tersebut nantinya akan memperketat pengendalian pembangunan sekaligus melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Saat ini, proses revisi RTRW dan RDTR telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Setelah seluruh tahapan selesai, dokumen tersebut akan diajukan ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk ditetapkan melalui rapat paripurna.

Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter

“Sekarang masih dalam tahap revisi. Dari pemerintah provinsi sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Setelah itu akan segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda di DPRD,” ujarnya.

Dalam revisi tersebut, pemerintah juga mengatur secara lebih rinci mengenai kawasan ruang terbuka hijau serta luasan lahan pertanian yang wajib dipertahankan. Selain itu, kewenangan pemberian izin alih fungsi lahan kini berada di pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam Rancangan Perda LP2B.

“Dulu kewenangan alih fungsi lahan harus melalui pemerintah pusat. Sekarang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi aturan yang diterapkan justru akan lebih ketat,” katanya.

Menurut dia. seluruh wilayah di Kota Tasikmalaya telah memiliki pembagian kawasan yang jelas antara lahan pertanian dan kawasan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan sesuai RTRW dan RDTR.

Menurutnya, setelah Perda LP2B diberlakukan, proses pembangunan tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap pengajuan izin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

“Tentu ke depan akan semakin ketat. Tidak boleh lagi sembarangan membangun di Kota Tasikmalaya. Semua harus sesuai dengan RTRW, RDTR, dan ketentuan LP2B,” tegas Anang.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, Kota Tasikmalaya wajib memiliki sedikitnya 850 hektare lahan sawah yang dilindungi. Saat ini luas lahan yang masuk dalam kawasan LP2B mencapai sekitar 3.450 hektare sehingga dinilai masih memenuhi bahkan melebihi ketentuan minimal.

0 Komentar