Lahan Pertanian di Purbaratu dan Cibeureum Diprioritaskan Masuk LP2B Kota Tasikmalaya

Lp2b kota tasikmalaya
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat
0 Komentar

Dengan adanya perda tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan tetap terjaga. Wilayah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan tidak akan mudah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun bangunan komersial.

Anang mencontohkan Kecamatan Purbaratu yang selama beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan perumahan cukup pesat. Padahal, kawasan tersebut merupakan salah satu sentra lahan pertanian produktif di Kota Tasikmalaya.

“Ke depan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, termasuk di Purbaratu, tidak boleh lagi dijadikan lokasi pembangunan perumahan. Lahan pertanian produktif harus dilindungi,” katanya.

Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter

Selain Purbaratu, kawasan pertanian di Kecamatan Cibeureum juga menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan guna menjaga ketersediaan pangan di Kota Tasikmalaya.

“Itu harus dipertahankan, jangan sampai habis,” katanya. (Ujang Nandar)

0 Komentar