Ada Tempat Karaoke Diduga Belum Berizin di Tasikmalaya, ‎Aktivis Beri Waktu Pemkot 14 Hari untuk Bergerak

Tempat karaoke tak berizin
AMT bersama perwakilan Pemkot Tasikmalaya , Asda II H Hanafi dan jajaran saat audiensi beberapa waktu lalu. (foto : Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya segera menindaklanjuti persoalan perizinan tempat hiburan karaoke yang diduga belum memenuhi ketentuan.

‎Ketua Umum AMT Riswara Nugroho mengatakan, audiensi yang dilakukan pihaknya bersama Pemkot Tasikmalaya bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Sebaliknya, audiensi tersebut menjadi awal pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

‎Dalam audiensi, kata dia, Pemkot Tasikmalaya menyatakan akan menindaklanjuti persoalan perizinan tempat hiburan karaoke sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.

Baca Juga:Aturan Rombel SPMB Bikin Sekolah Swasta Gelisah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Dorong Perbaikan KualitasPengemudi Masih Belajar, Mobil Seruduk Motor dan Tabrak Gapura di Indihiang Kota Tasikmalaya

‎”Kami menghormati komitmen tersebut. Namun, penghormatan harus diiringi dengan pengawasan,” ujar Riswara kepada Radar, Rabu (29/7/2026)

‎Karena itu, AMT memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemkot Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, hingga penindakan sesuai kewenangan masing-masing OPD terhadap tempat hiburan karaoke yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan operasional.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan setiap penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada hukum. “Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan berhenti pada pernyataan,” tegasnya.

‎Riswara menambahkan, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada langkah nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pihaknya akan menilai komitmen yang disampaikan dalam audiensi tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.

‎AMT, lanjut dia, siap mengambil langkah konstitusional sebagai bentuk pengawasan masyarakat, termasuk meminta pertanggungjawaban kepada OPD terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎”Bagi kami, persoalan ini bukan semata tentang tempat hiburan karaoke. Ini adalah ujian atas konsistensi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menegakkan hukum,” katanya.

‎Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga:Kerja Sama Pengelolaan Parkir Bukan Inisiatif Dishub Kota Tasikmalaya, Keberlanjutannya Akan DievaluasiWali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di Dishub

‎”Sebab hukum yang hanya tertulis dalam lembaran peraturan tanpa keberanian untuk ditegakkan hanyalah rangkaian kata yang kehilangan makna,” pungkasnya.(Firgiawan)

0 Komentar