TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya segera menindaklanjuti persoalan perizinan tempat hiburan karaoke yang diduga belum memenuhi ketentuan.
Ketua Umum AMT Riswara Nugroho mengatakan, audiensi yang dilakukan pihaknya bersama Pemkot Tasikmalaya bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Sebaliknya, audiensi tersebut menjadi awal pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
Dalam audiensi, kata dia, Pemkot Tasikmalaya menyatakan akan menindaklanjuti persoalan perizinan tempat hiburan karaoke sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Baca Juga:Aturan Rombel SPMB Bikin Sekolah Swasta Gelisah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Dorong Perbaikan KualitasPengemudi Masih Belajar, Mobil Seruduk Motor dan Tabrak Gapura di Indihiang Kota Tasikmalaya
”Kami menghormati komitmen tersebut. Namun, penghormatan harus diiringi dengan pengawasan,” ujar Riswara kepada Radar, Rabu (29/7/2026)
Karena itu, AMT memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemkot Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, hingga penindakan sesuai kewenangan masing-masing OPD terhadap tempat hiburan karaoke yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan operasional.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan setiap penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada hukum. “Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan berhenti pada pernyataan,” tegasnya.
Riswara menambahkan, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada langkah nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pihaknya akan menilai komitmen yang disampaikan dalam audiensi tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
AMT, lanjut dia, siap mengambil langkah konstitusional sebagai bentuk pengawasan masyarakat, termasuk meminta pertanggungjawaban kepada OPD terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
”Bagi kami, persoalan ini bukan semata tentang tempat hiburan karaoke. Ini adalah ujian atas konsistensi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menegakkan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca Juga:Kerja Sama Pengelolaan Parkir Bukan Inisiatif Dishub Kota Tasikmalaya, Keberlanjutannya Akan DievaluasiWali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di Dishub
”Sebab hukum yang hanya tertulis dalam lembaran peraturan tanpa keberanian untuk ditegakkan hanyalah rangkaian kata yang kehilangan makna,” pungkasnya.(Firgiawan)
