BANJAR, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Kota Banjar ARM, tersangka dugaan kasus penipuan investasi MBG menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Selasa 28 Juli 2026. Sidang diwakili kuasa hukum ARM, Herman Subekti SH.
“Tadi hakim ketua sudah menunggu sampai jam 11, tapi pihak termohon yakni Polres Banjar tidak hadir. Tidak tahu alasan kenapa tidak hadirnya,” ucapnya.
Menurutnya, dengan tidak hadirnya pihak termohon maka sidang praperadilan ditunda. Jika, setelah dua kali panggilan tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Kata dia, sidang praperadilan diajukan, terkait beberapa hal yang dirasa tim kuasa hukum tidak tepat terhadap kliennya ARM. Seperti penggeledahan, DPO (daftar pencarian orang), mentersangkakan dan penahan terhadap kliennya.
Beberapa hal tersebut dianggap menyimpang atau cacat formil. Maka dari itu pihaknya melakukan praperadilan untuk memperjuangkan proses hukum yang adil.
“Kita akan akan terus memperjuangkan, agar proses hukum ini dirasa cacat formil atau menyimpang,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya Adam Hasan SH menambahkan, apa yang dilakukan pihak termohon ada cacat formil.
“Kami menyayangkan, termohon tidak hadir. Kita berharap sidang selanjutnya bisa hadir supaya ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, Hakim Ketua sidang PN Banjar Sofyan SH mengatakan termohon (Polres Banjar) tidak hadir dan tidak ada laporan resminya.
“Karena termohon tidak hadir, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 pukul 11.00,” ujarnya. (Anto Sugiarto)
