TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat dukungan dari legislatif. Namun, revisi tersebut jangan hanya berorientasi pada penetapan luas lahan, melainkan juga memperkuat instrumen pendukung.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, mengatakan masih ada sejumlah instrumen penting yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam pembahasan LP2B.
Saat ini berbicara LP2B, ada beberapa instrumen yang hari ini dilupakan. Yang pertama pembentukan Komisi Irigasi. Urgensinya untuk melakukan perencanaan sarana dan prasarana penunjang agar lahan pertanian itu tetap produktif, sehingga nantinya ada RTTG dan RTTD.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di DishubSoal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil Lebih
Menurut Kepler, keberadaan Komisi Irigasi sangat penting sebagai wadah koordinasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan irigasi.
Dengan adanya perencanaan yang matang melalui Rencana Tata Tanam Global (RTTG) dan Rencana Tata Tanam Detail (RTTD), pola tanam petani dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan air sehingga produktivitas lahan tetap terjaga.
Selain itu, Kepler juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi ulang terhadap keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
“Yang kedua, perlu verifikasi kembali kehadiran P3A atau Petani Pengguna Air. Jangan sampai organisasi yang menjadi ujung tombak pengelolaan irigasi di tingkat petani justru tidak lagi aktif atau tidak terdata dengan baik,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan implementasi LP2B tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan pertanian dalam dokumen tata ruang. Pemerintah daerah juga harus memastikan sistem irigasi, kelembagaan petani, serta perencanaan tata tanam berjalan secara terpadu.
Kepler berharap masukan tersebut menjadi perhatian dalam proses revisi RTRW dan RDTR yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, keberadaan LP2B harus benar-benar mampu menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian demi mendukung ketahanan pangan daerah.
Baca Juga:Pasanggiri Pencak Silat Priangan Timur di Tasikmalaya Terkendala AkomodasiCamat, Lurah dan UPTD Monitor! Depo Sampah Dadaha Jangan Sampai Jadi TPS Liar Setelah Ditutup
“Dan itu harus mampu direalisasikan, bahkan harus betul-betul ada hasilnya,” kata dia. (Ujang Nandar)
