TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program Hayu Gawe dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya baru-baru ini menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, program ini memfasilitasi perekrutan sales dari perusahaan minuman keras.
Lowongan tersebut diketahui berasal dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi berbagai produk minuman beralkohol. Selain menampilkan posisi yang dibuka, banner promosi juga memuat gambar sejumlah produk minuman beralkohol.
Dalam pengumuman itu, perusahaan membuka rekrutmen Sales Taking Order yang dijadwalkan melalui Walk In Interview pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul: 10.00 WIB. Bertempat di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di DishubSoal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil Lebih
Tercantum bahwa kualifikasi pelamar yang dibutuhkan yakni pria berusia maksimal 32 tahun, lulusan minimal SMA/SMK dengan nilai di atas 70, memiliki sepeda motor dan SIM C, mampu bekerja dengan target, serta menyukai pekerjaan lapangan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya, Adam Nur Guna, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi untuk mengunggah informasi lowongan kerja di platform Ayo Hayu Gawe. Menurutnya, sebelum lowongan dipublikasikan, pihak perusahaan telah berkomunikasi dengan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tasikmalaya.
“Perusahaan sudah mengajukan surat permohonan resmi. Sebelumnya juga dilakukan wawancara terkait kebutuhan tenaga kerja, termasuk membahas kualifikasi pelamar dan produk yang dipasarkan perusahaan,” ujar Adam.
Dalam proses klarifikasi awal tersebut, lanjut Adam, pihak perusahaan menyampaikan bahwa produk yang dipasarkan antara lain makanan ringan dan produk kesehatan, seperti Tango, Kiranti, serta produk konsumsi lainnya.
“Karena informasi yang disampaikan saat itu tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, maka perusahaan diperbolehkan memasang informasi lowongan kerja,” katanya.
Namun, setelah materi promosi diunggah oleh perusahaan, ternyata banner tersebut memuat seluruh produk yang didistribusikan, termasuk produk minuman beralkohol Orang Tua Group.
“Banner itu langsung ditayangkan oleh perusahaan tanpa ada konfirmasi kembali kepada Disnaker. Kami juga tidak melihat secara rinci gambar produk yang ditampilkan. Setelah muncul di platform, ternyata ada gambar produk Orang Tua yang termasuk minuman beralkohol,” jelasnya.
Baca Juga:Pasanggiri Pencak Silat Priangan Timur di Tasikmalaya Terkendala AkomodasiCamat, Lurah dan UPTD Monitor! Depo Sampah Dadaha Jangan Sampai Jadi TPS Liar Setelah Ditutup
Adam mengaku mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan masukan terkait munculnya gambar produk tersebut. Ia menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang melarang peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.
