JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya melalui mekanisme mediasi.
Penyelesaian tersebut tercapai setelah Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan serangkaian pertemuan untuk mempertemukan kepentingan perusahaan dan para pekerja.
Keberhasilan mediasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:Sharp Indonesia Cetak Prestasi Besar di 2026, Raih 3 Penghargaan Sekaligus dan Buktikan Kepercayaan KonsumenMagangHub Kemnaker Angkatan II Batch 1 2026 Masih Dibuka, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui pendekatan dialog dan musyawarah.
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Kolaborasi kedua lembaga tersebut dinilai mampu mempercepat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya menjadi perhatian para pekerja.
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pekerja akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Perselisihan tersebut bermula dari keputusan PHK terhadap sejumlah pekerja PT Amos Indah Indonesia pada Maret 2026.
Serikat pekerja kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kemnaker karena menilai proses PHK belum mencerminkan aspek keadilan bagi pekerja terdampak.
Baca Juga:Prabowo Menjamu Direktur FBI, Indonesia dan AS Perkuat Upaya Pengembalian Artefak Budaya yang DiselundupkanDi Balik Rasa Legendaris Roti Ong's 1947 Tasikmalaya: Menjaga Warisan, Roti Bakso Ayam Kini Paling Diburu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan serangkaian mediasi dengan melibatkan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Proses dialog tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian hak-hak pekerja.
Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, kedua pihak menyetujui bahwa keputusan PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku.
Namun, PT Amos Indah Indonesia juga berkomitmen memenuhi kewajiban perusahaan dengan memberikan hak pesangon kepada para pekerja terdampak.
Total nilai pembayaran pesangon yang disepakati mencapai sekitar Rp 12,7 miliar.
Besaran kompensasi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing pekerja.
Penyelesaian melalui mediasi ini menunjukkan bahwa konflik hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses perselisihan yang berkepanjangan.
