Kemnaker Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Eks Pekerja Menerima Hak Pesangon Rp 12,7 M

PHK PT Amos Indah Indonesia
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berbicara dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Dok. Kemnaker)
0 Komentar

Pendekatan dialog menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap hak pekerja.

Afriansyah berharap kerja sama antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dapat ditangani secara cepat, efektif, dan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhammi, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara PHK PT Amos Indah Indonesia menjadi bentuk implementasi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Baca Juga:Sharp Indonesia Cetak Prestasi Besar di 2026, Raih 3 Penghargaan Sekaligus dan Buktikan Kepercayaan KonsumenMagangHub Kemnaker Angkatan II Batch 1 2026 Masih Dibuka, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja 

Ia mengapresiasi langkah Kemnaker, khususnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

Kehadiran pemerintah dalam proses mediasi dinilai penting untuk memastikan penyelesaian konflik ketenagakerjaan berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (rls)

0 Komentar