Usut Dugaan Penggelapan Dana BUMDes, Warga Datangi Kantor Pemdes Sukasari Puspahiang Tasikmalaya

Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Sukasari
Perwakilan warga Desa Sukasari menunjukkan berkas tuntutan terkait dugaan penggelapan dana BUMDes Sukasari saat audiensi di Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Selasa (21/7/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Sukasari untuk menuntut pengungkapan dugaan penggelapan dana modal usaha dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukasari, Selasa (21/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga menduga terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes yang berlangsung dalam dua periode. Dugaan tersebut mencakup praktik mark-up (penggelembungan anggaran) dan penggelapan dana modal usaha dengan estimasi akumulasi kerugian mencapai Rp225 juta.

Warga menilai dugaan penyimpangan yang berulang tersebut berdampak pada lumpuhnya unit usaha BUMDes akibat salah urus dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya

Perwakilan warga Desa Sukasari, Diki Gungun, mengatakan persoalan yang dipersoalkan masyarakat terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama merupakan kasus lama pada Tahun Anggaran (TA) 2022–2024 yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan laporan keuangan yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas. Sementara klaster kedua merupakan dugaan kasus baru pada TA 2025–2026.

Menurutnya, pola yang terjadi serupa dengan kasus sebelumnya, yakni dugaan penggelembungan anggaran dan penggelapan dana modal usaha hingga menyebabkan unit usaha BUMDes tidak lagi beroperasi.

Diki menegaskan aksi warga merupakan akumulasi kekecewaan terhadap pengelolaan BUMDes. Warga juga menuding manajemen BUMDes tidak membuka laporan keuangan tahunan kepada masyarakat sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan anggaran yang terus berulang.

“Ini bukan lagi sekadar kasus lama yang belum beres, tapi ada kasus baru di Jilid II ini. Polanya sama persis penggelembungan harga pengadaan barang (mark-up) dan penggelapan dana,” ungkap dia.

Berdasarkan data yang dihimpun warga, lanjut Diki, dugaan dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari TA 2022–2024 ditambah temuan pada TA 2025–2026 mencapai sekitar Rp225 juta.

Ia juga menilai kondisi BUMDes menjadi ironi karena dana modal usaha terus dialokasikan, namun unit usaha justru berhenti beroperasi.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Hasil penelusuran warga menengarai kebangkrutan ini bukan disebabkan oleh kegagalan dinamika pasar, melainkan akibat modal usaha yang terus digerogoti oleh kepentingan pribadi oknum pengurus,” paparnya.

Sebagai salah satu contoh dugaan penyimpangan, warga membeberkan adanya selisih anggaran pada pekerjaan renovasi infrastruktur BUMDes.

0 Komentar