Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PAN, Enan Suherlan mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai kerja sama pengelolaan parkir dengan 17 vendor. Bahkan, informasi mengenai kerja sama tersebut justru diketahuinya melalui pemberitaan media.
Enan mempertanyakan logika bisnis apabila benar keuntungan vendor hanya sekitar lima persen. Menurutnya, skema tersebut sulit diterima secara bisnis karena setiap pengusaha tentu mengharapkan keuntungan yang wajar.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah membuka analisis bisnis, isi MoU, target kerja sama, hingga mekanisme pembagian keuntungan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik.
Baca Juga:Nobar Final Piala Dunia di Kodim 0612 Tasikmalaya Jadi Penggerak UMKM untuk Siapkan Ekosistem Ekonomi BaruMaling Panik Dipergoki Satpam, Puluhan Bungkus Rokok di Minimarket Tasikmalaya Gagal Digondol
Sementara itu, para vendor sebelumnya membantah angka lima persen merupakan kesepakatan final. Mereka menjelaskan kerja sama masih berada pada tahap uji petik untuk memetakan potensi riil di setiap titik parkir sebelum target setoran ditetapkan.
Di sisi lain, para vendor juga mengungkap masih adanya persoalan di lapangan, mulai dari minimnya sosialisasi kepada juru parkir, dugaan praktik jual beli lahan parkir hingga kebocoran setoran akibat campur tangan oknum.
Kini, sorotan terhadap tata kelola parkir semakin menguat. Sebab, tanpa transparansi dan sistem pengawasan yang kuat, ambisi mendongkrak PAD dikhawatirkan hanya menjadi upaya menimba air dengan ember yang masih berlubang. (rezza rizaldi)
