Kota Tasikmalaya Bersih-bersih Knalpot Brong, 77 Motor Diamankan Polisi

razia knalpot brong
Polisi saat merazia motor berknalpot brong di Jalan Lingkar Utara (Jalan Baru) Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Sabtu (18/7/2026) malam. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keluhan warga soal kebisingan knalpot brong akhirnya dijawab dengan tindakan nyata.

Polres Tasikmalaya Kota menjaring 77 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lingkar Utara (Jalan Baru) yang menghubungkan Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Cibeureum, Sabtu (18/7/2026) malam.

Operasi yang berlangsung hingga Minggu (19/7/2026) dini hari itu digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait suara knalpot bising yang kerap mengusik ketenangan, terutama pada malam hingga menjelang subuh.

Baca Juga:Ponpes Daarul Qowaanin Kota Tasikmalaya Fokus Cetak Generasi Berilmu dan Beramal di Tengah Krisis MoralMusyawarah SEV Indonesia Chapter Tasikmalaya Tegaskan Arah Baru Kepengurusan 2026–2029

Di tengah harapan warga menikmati malam yang tenang, masih ada segelintir pengendara yang seolah menganggap jalan raya sebagai panggung pertunjukan kebisingan.

Tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, KRYD juga difokuskan untuk mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, praktik prostitusi, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto melalui Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jonih Jonansa, menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih aman dan nyaman.

“Kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Ipda Jonih Jonansa kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

“Melalui KRYD ini, kami ingin memastikan setiap warga dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh kebisingan maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” sambungnya.

Dalam operasi tersebut, personel Satlantas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung ditilang melalui mekanisme penegakan hukum non-elektronik.

Baca Juga:Pembinaan Ohan Hafiz Kota Tasikmalaya Terus Diperkuat, 20 Peserta Tembus Hafalan 30 JuzWarisan Sejarah Jangan Tergerus Waktu, ASN Kota Tasikmalaya Bersihkan Kawasan Tugu Koperasi

Menurut Ipda Jonih, penindakan itu bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

“Penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya soal penegakan hukum. Ini juga merupakan edukasi agar setiap pengendara lebih disiplin, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan,” tegasnya.

Dari hasil operasi, sebanyak 77 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

0 Komentar