Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan KPK, Perlindungan Pekerja Dibuat Lebih Akuntabel

BPJS Ketenagakerjaan dan KPK
Penandatanganan Rencana Aksi atau Renaksi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Saiful menjelaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus selalu berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan kepesertaan dan pelayanan jaminan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari pencegahan penyimpangan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya memastikan validitas data peserta melalui koordinasi antarlembaga serta memperkuat fungsi manajemen risiko pada tingkat kantor cabang.

Rekomendasi KPK Diintegrasikan dalam Rencana Aksi

Hasil kajian KPK turut memuat sejumlah catatan mengenai klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan pekerja pada sektor jasa konstruksi, serta potensi risiko dalam pelaksanaan Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Buka Akses Rumah Syariah untuk PekerjaBPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Award Internasional, Bukti Tata Kelola dan Transparansi Diakui Dunia

Menurut Saiful, berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan penting dalam mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Seluruh rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak hanya berhenti sebagai kebijakan administratif.

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diterapkan secara operasional pada seluruh lini pelayanan. Dengan demikian, perbaikan dapat dirasakan secara langsung oleh peserta dan diterapkan secara konsisten dari kantor pusat hingga kantor cabang.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat aspek Coverage, Care, dan Credibility. Ketiga aspek tersebut dijalankan melalui penerapan tata kelola yang baik, transparan, berintegritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penandatanganan Renaksi juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KPK, dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih akuntabel bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kantor Cabang Siap Mengimplementasikan Renaksi

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan Renaksi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Dewi menilai kesepakatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menghadirkan tata kelola yang semakin baik, terbuka, dan akuntabel.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi modal utama dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya mendukung implementasi Renaksi sebagai upaya memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Baca Juga:Indonesia Kejar Singapura dan Dubai, Pusat Finansial Internasional Disiapkan dengan Pajak 0 PersenThe Taste of Prison Mulai Syuting, Lee Sun Bin Jadi Koki Selebritas yang Terpuruk di Dapur Penjara

Implementasi rencana aksi juga diharapkan dapat memastikan setiap proses penyelenggaraan program berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

0 Komentar