Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan KPK, Perlindungan Pekerja Dibuat Lebih Akuntabel

BPJS Ketenagakerjaan dan KPK
Penandatanganan Rencana Aksi atau Renaksi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Dewi menekankan bahwa penguatan tata kelola bukan hanya menjadi tanggung jawab kantor pusat. Seluruh kantor cabang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya akan terus memastikan seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan internal juga akan diperkuat untuk meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelayanan maupun pengelolaan kepesertaan.

Selain itu, peningkatan kualitas data kepesertaan dan pembangunan budaya kerja yang berintegritas akan terus dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar manfaat program dapat diterima oleh pekerja yang berhak secara tepat sasaran.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Buka Akses Rumah Syariah untuk PekerjaBPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Award Internasional, Bukti Tata Kelola dan Transparansi Diakui Dunia

Sinergi untuk Memperluas Perlindungan Pekerja

Dewi berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KPK, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan di berbagai sektor pekerjaan.

Dengan tata kelola yang semakin baik dan akuntabel, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus meningkat. Kepercayaan tersebut menjadi fondasi penting dalam mendorong semakin banyak pekerja untuk terdaftar dan mendapatkan perlindungan.

Melalui pelaksanaan Renaksi secara konsisten, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat menghadirkan layanan yang lebih berintegritas, meningkatkan kualitas perlindungan, serta memastikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dirasakan oleh semakin banyak pekerja Indonesia. (*)

0 Komentar