RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pekerja Indonesia.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi atau Renaksi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Pemetaan Risiko Korupsi dalam Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan Renaksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama dalam memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, serta mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan program perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Buka Akses Rumah Syariah untuk PekerjaBPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Award Internasional, Bukti Tata Kelola dan Transparansi Diakui Dunia
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Aminudin, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya tindakan hukum yang dilakukan. Keberhasilan tersebut juga ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem yang dapat mencegah dan menutup peluang terjadinya penyimpangan sejak awal.
Sistem yang transparan, bersih, dan akuntabel juga dinilai dapat mendukung pencapaian target perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional. Dengan tata kelola yang baik, manfaat program diharapkan dapat diterima secara tepat sasaran oleh pekerja beserta keluarganya.
KPK Petakan Area yang Perlu Diperkuat
Kajian yang dilakukan KPK sepanjang 2025 merupakan bagian dari langkah pencegahan korupsi dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah area yang masih memerlukan perbaikan dan penguatan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kualitas serta integritas basis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data yang akurat dan valid diperlukan sebagai fondasi dalam menjalankan proses verifikasi peserta maupun pemberian manfaat program.
Selain pengelolaan data, KPK menilai fungsi manajemen risiko dan pengawasan internal juga harus terus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan agar potensi kecurangan atau fraud dapat terdeteksi lebih awal dan ditangani secara cepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kajian mengenai potensi risiko korupsi dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
