RADARTASIK.ID – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar untuk mengubah peta industri keuangan nasional.
Melalui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), Indonesia ingin membangun kawasan keuangan khusus yang mampu bersaing dengan pusat finansial global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Dilansir Stockbit, RUU PFII ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
Baca Juga:The Taste of Prison Mulai Syuting, Lee Sun Bin Jadi Koki Selebritas yang Terpuruk di Dapur PenjaraHonda Modif Contest 2026 Resmi Digelar, AHM Buka Panggung Kreativitas Modifikator Indonesia di 9 Kota
Jika terealisasi, kawasan ini akan menawarkan berbagai fasilitas khusus, mulai dari insentif perpajakan, kemudahan investasi asing, hingga sistem hukum yang mengadopsi standar internasional.
Pemerintah memperkirakan keberadaan PFII dapat menarik investasi global dalam jumlah besar.
Kementerian Keuangan bahkan memproyeksikan kawasan ini berpotensi menyerap investasi sekitar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun dalam skenario awal.
Berbeda dengan kawasan ekonomi biasa, PFII dirancang sebagai pusat keuangan dengan regulasi tersendiri.
Dalam rancangan aturan tersebut, kawasan ini akan memiliki sejumlah pengecualian dari ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu konsep utama PFII adalah pemisahan aktivitas keuangan kawasan tersebut dari pasar domestik.
Perusahaan yang beroperasi di dalam PFII nantinya tidak diperbolehkan menghimpun dana masyarakat atau melakukan transaksi dengan konsumen di luar kawasan.
Baca Juga:Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Cetak 4,8 Juta Views, Generasi Muda Jadi Motor Penggerak Budaya SafetyNamkoong Min Kabur dari Kantor Polisi dalam The Husband, Misi Menyelamatkan Istri Jadi Penuh Bahaya
Model tersebut bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih fleksibel bagi institusi keuangan global, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di PFII dirancang tidak berada langsung di bawah mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang berlaku saat ini.
Pemerintah membuka peluang pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengatur aktivitas finansial di kawasan tersebut.
Daya tarik utama PFII berada pada paket insentif yang ditawarkan pemerintah.
Dalam rancangan RUU tersebut, sejumlah pelaku usaha dan tenaga ahli asing di sektor keuangan berpotensi mendapatkan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen.
Selain itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan PFII juga dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100 persen.
Tidak hanya insentif fiskal, pemerintah juga menyiapkan kemudahan lain untuk menciptakan ekosistem bisnis internasional.
Fasilitas tersebut mencakup kemudahan keimigrasian, penggunaan valuta asing dalam transaksi, pembebasan pembatasan devisa, hingga penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di kawasan tersebut.
