Indonesia Kejar Singapura dan Dubai, Pusat Finansial Internasional Disiapkan dengan Pajak 0 Persen

Pusat Finansial Internasional
Ilustrasi. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

Dari sisi kepastian hukum, PFII akan memiliki pengadilan khusus yang menggunakan pendekatan hukum internasional.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor global yang selama ini terbiasa beroperasi di pusat finansial seperti Singapura atau Hong Kong.

Pembentukan PFII membutuhkan lembaga pengelola dengan dukungan modal awal.

Dalam rancangan aturan tersebut, sumber pendanaan dapat berasal dari berbagai aset, mulai dari dana tunai, barang milik negara, aset milik BUMN, hingga aset lain yang sah.

Baca Juga:The Taste of Prison Mulai Syuting, Lee Sun Bin Jadi Koki Selebritas yang Terpuruk di Dapur PenjaraHonda Modif Contest 2026 Resmi Digelar, AHM Buka Panggung Kreativitas Modifikator Indonesia di 9 Kota

Salah satu sumber modal yang disebut dalam rancangan tersebut adalah Danantara.

Namun, pemerintah belum mengungkapkan nilai pasti kebutuhan modal awal untuk membangun dan menjalankan lembaga pengelola PFII.

Kehadiran Danantara sebagai salah satu sumber pendanaan menunjukkan bahwa pemerintah ingin melibatkan instrumen investasi nasional dalam membangun infrastruktur finansial baru yang berorientasi global.

Pemerintah masih belum menetapkan lokasi pasti pembangunan PFII. Dalam rancangan regulasi, pusat finansial internasional tersebut dimungkinkan berdiri di lebih dari satu kawasan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai lokasi potensial.

Pemanfaatan KEK dinilai dapat mempercepat penerapan berbagai fasilitas dan kemudahan investasi.

Penentuan lokasi PFII juga berpotensi memberikan dampak ekonomi baru bagi wilayah yang terpilih.

Baca Juga:Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Cetak 4,8 Juta Views, Generasi Muda Jadi Motor Penggerak Budaya SafetyNamkoong Min Kabur dari Kantor Polisi dalam The Husband, Misi Menyelamatkan Istri Jadi Penuh Bahaya

Kawasan tersebut dapat mengalami peningkatan aktivitas bisnis, permintaan properti, serta masuknya investasi baru.

Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan Herman Saheruddin memperkirakan PFII dapat menarik investasi global antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Angka tersebut masih merupakan proyeksi awal pemerintah dalam skenario moderat dan dapat berubah mengikuti tingkat daya saing kawasan.

Menurut pemerintah, berbagai insentif yang diberikan tetap akan mengikuti standar perpajakan internasional.

Indonesia tetap berkomitmen terhadap aturan global, termasuk penerapan global minimum tax.

Artinya, meskipun PFII menawarkan tarif pajak kompetitif, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara menarik investor dan memenuhi kesepakatan perpajakan internasional.

Menurut analisa Stockbit, dalam persaingan dengan pusat finansial dunia, PFII diperkirakan memiliki peluang menarik dua kelompok investor utama.

Pertama, investor yang membutuhkan kedekatan dengan aset ekonomi Indonesia.

0 Komentar