PANGANDARAN, RADDARTASIK.ID-Penerapan larangan parkir di bahu jalan kawasan Pantai Pangandaran sudah diberlakukan. Di awal penerapan masih banyak pengendara yang melanggar, namun sanksi baru berupa teguran saja.
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Firman Hidayat menegaskan bahwa mereka akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada para wisatawan yang parkir di bahu jalan Pantai Pangandaran.
“Sabtu dan Minggu ini, kita akan berikan peringatan terlebih dahulu, nanti ada linmas dan satpol pp yang menjaga,” katanya saat dihubungi Minggiu (12/7/2026).
Baca Juga:Dishub Jadi Penagih Setoran!Manajemen Misteri Jelang Kursi Terisi!
Ia menyebutkan, petugas yang berjaga akan ditempatkan tiap jarak 100 meter di sepanjang jalan, mereka akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Ia menegaskan bahwa aturan sanksi yang diterapkan untuk mencegah kemacetan sekaligus menegakkan kebijakan pemerintah daerah. Mereka menyisir kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur Pangandaran pada akhir pekan yang dipadati wisatawan
Di lapangan, petugas memberikan edukasi sekaligus teguran kepada wisatawan yang masih memarkirkan kendaraan roda empat di bahu jalan, lalu mereka diarahkan untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang sudah disediakan pemerintah daerah
Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama saat volume kendaraan wisatawan meningkat pada akhir pekan maupun musim liburan.
“Kami akan menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan memberikan teguran. Jika tidak mengindahkan teguran tersebut, kami akan melakukan tindakan berupa penilangan,” katanya.(Deni Nurdiansah)
