TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Waktu menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 terus berjalan.
Di tengah hitung mundur tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat pembangunan ekosistem halal agar pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak tertinggal ketika regulasi mulai diberlakukan penuh.
Kebijakan strategis itu disampaikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi BPJPH, Nurhanudin dalam kegiatan Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Hotel Horison Kota Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:Parkir Digarap Pihak Ketiga, DPRD Kota Tasikmalaya Wanti-Wanti Jangan Bikin Rugi DaerahMenurunkan Satu Digit Kemiskinan Kota Tasik Tak Sesederhana Menekan Angka Statistik
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal di daerah.
Nurhanudin menjelaskan, pemerintah kini tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat halal, tetapi juga membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh rantai nilai, mulai dari pendampingan, pembiayaan, proses sertifikasi hingga penguatan pasar bagi produk halal.
“Langkah tersebut menjadi strategi menghadapi kewajiban halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026,” paparnya.
BPJPH juga mencatat capaian signifikan di Kota Tasikmalaya. Selama periode 2022-2026, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) telah memfasilitasi 40.157 sertifikat halal dengan nilai fasilitasi mencapai Rp9,236 miliar.
Hingga 6 Juli 2026, sebanyak 31.156 pelaku usaha di Kota Tasikmalaya telah mengantongi sertifikat halal dengan dukungan 935 Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Ramdhan mengatakan pembangunan ekosistem halal menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing UMKM daerah.
Menurut dia, Kota Tasikmalaya memiliki modal besar karena terdapat 5.257 unit industri kecil dan menengah (IKM), dengan sektor unggulan seperti makanan olahan, bordir, alas kaki, konveksi, batik hingga berbagai kerajinan khas daerah.
Baca Juga:Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat di Era ModernDivonis PN Tasikmalaya Setahun, Content Creator SL Langsung Terima Putusan
Potensi tersebut dinilai harus diperkuat melalui legalitas halal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Ramdhan menjelaskan, pemerintah daerah selama ini juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha melalui berbagai sumber pendanaan.
Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, belum meratanya pemahaman prosedur pengajuan, hingga kebutuhan penguatan digitalisasi dan rantai pasok halal.
Karena itu, Pemkot Tasikmalaya menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.
