TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Content creator berinisial SL langsung menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya setelah divonis satu tahun penjara dalam perkara eksploitasi ekonomi terhadap anak, Rabu (8/7/2026).
Vonis tersebut dinilai relatif ringan karena masa penahanan yang telah dijalani sejak Januari 2026 akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sehingga sisa pidana yang harus dijalani diperkirakan tidak lama lagi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 100/Pid.Sus/2026/PN Tsm di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:OJK Turun Tangan Soal Mandeknya Pengembalian Dana Talang Nasabah Bank Plat Merah Tasikmalaya Rp6,85 MTarget Kemiskinan Kota Tasikmalaya Turun Satu Digit Tahun ini, TPP Pejabat Jadi Taruhannya Jika Tak Tercapai
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Restu Ikhlas SH MH didampingi hakim anggota Arif Hadi Saputra SH MH dan Noema Dia Anggraini SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Duddy Sudiharto SH.
Selain pidana penjara selama satu tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Kuasa hukum terdakwa SL, Agung Firdaus SH, mengatakan kliennya langsung menerima putusan tersebut setelah bermusyawarah.
“Vonisnya satu tahun penjara dan denda Rp20 juta. Kalau dendanya tidak dibayar, subsider 20 hari kurungan. Putusan itu langsung kami terima bersama klien,” ujarnya usai persidangan kepada Radar.
Menurut Agung, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak Januari 2026 akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Karena itu, sisa masa pidana yang harus dijalani diperkirakan tidak lama lagi.
Ia juga menyebut kliennya berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan masa pidana.
Baca Juga:Target PAD Parkir Kota Tasikmalaya yang Jeblok Dikejar Belasan Pihak Ketiga, Dishub Yakin Tercapai?Piala Soeratin 2026 Resmi Bergulir, PSSI Kota Tasikmalaya Bidik Juara Jabar
Agung menjelaskan, sejak awal perkara ini terdakwa didakwa dengan dua sangkaan, yakni dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan dugaan pelecehan seksual.
Namun, dalam putusan majelis hakim hanya menyatakan unsur eksploitasi ekonomi yang terbukti.
“Yang terbukti hanya eksploitasi ekonomi. Untuk dugaan pelecehan seksual tidak terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping korban, Muhammad Naufal Putra, memilih tidak mengomentari besaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal Jaksa Penuntut Umum memang hanya membawa dakwaan terkait eksploitasi anak.
Adapun dugaan tindak pidana pelecehan seksual belum diproses karena para korban belum bersedia membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
