OJK Turun Tangan Soal Mandeknya Pengembalian Dana Talang Nasabah Bank Plat Merah Tasikmalaya Rp6,85 M

OJK Tasikmalaya tindak lanjuti pengaduan nasabah
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mulai bergerak menindaklanjuti pengaduan nasabah prioritas salah satu bank plat merah di Tasikmalaya terkait dugaan mandeknya pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar.

Langkah ini menjadi babak baru di tengah buntunya kepastian penyelesaian dari pihak bank.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan yang disampaikan melalui Kantor Hukum dan Advokasi Dr H Nana Suryana SH S.Sos MH dan Rekan pada Senin sore (6/7/2026).

Baca Juga:Target Kemiskinan Kota Tasikmalaya Turun Satu Digit Tahun ini, TPP Pejabat Jadi Taruhannya Jika Tak TercapaiTarget PAD Parkir Kota Tasikmalaya yang Jeblok Dikejar Belasan Pihak Ketiga, Dishub Yakin Tercapai?

Nofa menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK akan menjalankan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Nasabah telah menyampaikan surat pengaduan melalui Kantor Hukum dan Advokasi Dr H Nana Suryana SH S.Sos MH dan Rekan pada tanggal 7 Juli 2026 sore hari kemarin. Kantor OJK Tasikmalaya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nofa kepada Radar Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, tahap awal yang dilakukan OJK adalah meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diadukan, menyampaikan dokumen maupun informasi mengenai kronologi permasalahan serta langkah penanganan yang telah dilakukan terhadap pengaduan konsumen.

Selain itu, apabila memenuhi persyaratan dan memungkinkan sesuai kewenangan, OJK juga dapat memfasilitasi penyelesaian secara terbatas antara kedua belah pihak.

“OJK akan meminta pelaku usaha jasa keuangan menyampaikan dokumen dan atau informasi terkait kronologis permasalahan pengaduan konsumen serta informasi tindak lanjut penanganannya. Apabila memungkinkan, kami juga akan melakukan fasilitasi terbatas terhadap pengaduan nasabah dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum nasabah prioritas Bank Plat Merah Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, memastikan pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak bank.

Menurut Suryana, surat pemberitahuan resmi beserta tenggat waktu akan dikirimkan sebagai bentuk itikad baik sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:Piala Soeratin 2026 Resmi Bergulir, PSSI Kota Tasikmalaya Bidik Juara JabarNasabah Bank Plat Merah Tasikmalaya Siapkan Gugatan Perdata, Jika Dana Talang Rp6,85 M Tak Juga Dikembalikan

“Langkah pertama adalah gugatan perdata karena ini menyangkut uang pribadi klien. Secara kelembagaan bank plat merah tersebut harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

0 Komentar