Divonis PN Tasikmalaya Setahun, Content Creator SL Langsung Terima Putusan

vonis content creator SL di PN Tasikmalaya
Sidang vonis content creator SL di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026). istimewa for radartasik.id
0 Komentar

“Kami tidak akan mengomentari putusan karena tuntutan jaksa memang hanya terkait eksploitasi anak. Untuk dugaan pelecehan seksual belum kami laporkan karena masih banyak korban yang belum bersedia membuat laporan,” tuturnya.

Meski demikian, Naufal menegaskan pihaknya bersama Taman Jingga dan NP Law Office tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual serta perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami akan terus mendampingi korban, baik dalam kasus ini maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya. Pendampingan moril terhadap korban juga masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Baca Juga:OJK Turun Tangan Soal Mandeknya Pengembalian Dana Talang Nasabah Bank Plat Merah Tasikmalaya Rp6,85 MTarget Kemiskinan Kota Tasikmalaya Turun Satu Digit Tahun ini, TPP Pejabat Jadi Taruhannya Jika Tak Tercapai

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah SL dilaporkan atas dugaan mengeksploitasi anak dalam pembuatan konten digital.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi menerangkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis setelah konten tersebut tersebar luas dan memunculkan berbagai komentar negatif di media sosial.

Vonis tersebut sekaligus menutup proses pembuktian di tingkat Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Di balik derasnya arus konten digital, perkara ini menjadi pengingat bahwa ketika kepentingan ekonomi bersinggungan dengan hak anak, ruang sidang menjadi tempat algoritma berhenti dan hukum mengambil peran. (rezza rizaldi)

0 Komentar