Parkir Digarap Pihak Ketiga, DPRD Kota Tasikmalaya Wanti-Wanti Jangan Bikin Rugi Daerah

DPRD Kota Tasikmalaya soroti kerja sama parkir pihak ketiga
Parkiran kendaraan roda dua di pertigaan Pasar Mambo-Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya menggandeng badan usaha atau pihak ketiga untuk mengelola parkir mulai mendapat sorotan DPRD.

Meski diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan mengingatkan agar perubahan sistem tersebut tidak justru membebani masyarakat dan berujung gagal mencapai target retribusi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengatakan, kerja sama dengan pihak ketiga merupakan terobosan Pemkot setelah target retribusi parkir selama beberapa tahun terakhir kerap meleset.

Baca Juga:Menurunkan Satu Digit Kemiskinan Kota Tasik Tak Sesederhana Menekan Angka StatistikSidang Lengkap IV Dewan Hisbah, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat di Era Modern

Menurutnya, dari sisi penataan parkir, kebijakan itu masih perlu diberi kesempatan untuk dibuktikan.

“Karena setiap tahun target retribusi parkir tidak tercapai, akhirnya Pemkot mengeluarkan Perwal dan bekerja sama dengan pihak ketiga. Mudah-mudahan target Rp2,65 miliar per tahun bisa tercapai dengan sistem yang sekarang digunakan,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).

Anang menjelaskan, hasil evaluasi awal menunjukkan adanya peningkatan setoran di beberapa jalur parkir yang telah dikelola pihak ketiga. Jalur yang sebelumnya hanya menghasilkan sekitar Rp2,5 juta per bulan kini disebut mampu meningkat hingga sekitar Rp5 juta.

Meski demikian, menurut dia, efektivitas kebijakan tersebut belum bisa disimpulkan lantaran pelaksanaannya baru berjalan sejak awal tahun. DPRD akan melihat hasilnya setelah satu tahun anggaran berjalan penuh.

“Kalau nanti ternyata tidak ada perubahan, tentu bisa dikaji kembali,” katanya.

Dia menambahkan, kerja sama saat ini juga belum mencakup seluruh ruas jalan yang memiliki potensi besar.

Sejumlah kawasan, termasuk Jalan HZ Mustofa, masih belum sepenuhnya masuk dalam skema kerja sama sehingga potensi peningkatan PAD dinilai masih terbuka.

Baca Juga:Divonis PN Tasikmalaya Setahun, Content Creator SL Langsung Terima PutusanOJK Turun Tangan Soal Mandeknya Pengembalian Dana Talang Nasabah Bank Plat Merah Tasikmalaya Rp6,85 M

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi mengingatkan agar kerja sama dengan pihak ketiga benar-benar memberikan keuntungan bagi kas daerah, bukan justru memperbesar beban masyarakat.

Menurutnya, dasar perhitungan kerja sama harus transparan karena sampai akhir Juni realisasi retribusi parkir baru mencapai sekitar 21 persen dari target Rp2,65 miliar.

“Yang harus dihitung itu, kerja sama dengan pihak ketiga ini benar-benar menguntungkan atau tidak bagi Pemkot. Jangan sampai masyarakat malah terbebani, sementara PAD juga tidak maksimal,” tegasnya.

0 Komentar