PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang menunggak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan petugas gabungan menggelar operasi atau razia. Operasi ini akan digelar selama tiga hari dari mulai Selasa (7/7/2026) sampai dengan Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi itu, puluhan petugas gabungan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas. Pengendara diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak, petugas langsung mengarahkan mereka untuk melakukan pembayaran di lokasi melalui layanan yang sudah disediakan.
Baca Juga:King Cobra Masuk Pemukiman di Pangandaran, Takluk di Tangan Petugas DamkarKas Daerah Bermasalah, Pencairan Hibah Jadi Susah, Organisasi Kena Getah
Meski demikian, selama razia berlangsung, masih ditemukan sejumlah pengendara yang berupaya menghindari pemeriksaan. Bahkan, beberapa kendaraan nekat menerobos penjagaan petugas untuk menghindari razia.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan operasi gabungan itu melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Pangandaran, Subdenpom, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, serta Jasa Raharja.
Menurut Jumsa, operasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Memang masih banyak masyarakat yang pembayaran pajak kendaraannya tertunggak sehingga perlu dilakukan edukasi secara langsung,” Ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, operasi gabungan akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan.(Deni Nurdiansah)
