Sebelumnya, Melva mengungkapkan dana talang yang disalurkannya kepada pihak bank mencapai sekitar Rp22 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6,85 miliar disebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Kerja sama tersebut, menurut Melva, telah berlangsung sekitar empat tahun dan bermula dari penawaran program nasabah prioritas.
Seiring berjalannya waktu, kerja sama berkembang menjadi sejumlah program, termasuk skema dana talang untuk penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K).
Baca Juga:Kepala Daerah Wajib Tegas! Target PAD Terus Meleset, Kinerja OPD Pemkot Tasikmalaya Harus DievaluasiOleh-Oleh APEKSI Ditagih, Pemkot Tasikmalaya Jangan Pulang Bawa Wacana Saja
Melva mengaku dana talang sebesar Rp6,85 miliar atas nama salah satu pihak dijanjikan lunas paling lambat akhir April 2026. Namun hingga awal Juli, realisasi pengembalian dana itu belum juga diterima.
Kuasa hukum Melva, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, sebelumnya menyatakan pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada bank tersebut.
Karena belum memperoleh penyelesaian, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila hak kliennya tidak segera dipenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan.
Ketika janji penyelesaian terus bergeser, kepastian pun terasa semakin mahal dibanding sekadar angka dalam laporan keuangan. (rezza rizaldi)
