TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai mengetatkan pengendalian belanja daerah di tengah kondisi arus kas yang belum sepenuhnya stabil.
Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/SE.928-BPKAD/2026 tentang Pengendalian Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, sebagian alokasi belanja perangkat daerah dibatasi melalui fitur pemblokiran rekening pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Kebijakan tersebut memicu berbagai pertanyaan di kalangan aparatur maupun masyarakat.
Namun Pemkot memastikan langkah itu bukan penghentian kegiatan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan kemampuan riil kas daerah.
Baca Juga:IPAL TPA Ciangir Belum Optimal, Aktivis Lingkungan Soroti Proyek Rp3,6 Miliar yang Masih TerseokDidera Penyakit Menahun, Warga Mangkubumi Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Hanafi menjelaskan, kewenangan pengendalian tersebut berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Menurut dia, kondisi saat ini dipengaruhi belum normalnya aliran pendapatan yang masuk ke kas daerah, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penjadwalan pemasukan uang belum normal,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Jumat (5/6)2026).
“Ada yang sudah masuk, ada yang belum. Sementara kewajiban daerah tetap harus dipenuhi. Karena itu BPKAD harus menjaga keseimbangan antara pengeluaran dengan ketersediaan uang,” sambungnya.
Hanafi mengatakan, langkah penguncian sebagian rekening belanja dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.
Pemkot ingin menghindari risiko gagal bayar yang bisa muncul apabila seluruh kegiatan langsung dieksekusi tanpa mempertimbangkan kesiapan kas.
“Jangan sampai belanja dulu, tetapi uangnya belum siap. Itu yang sedang kita antisipasi,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengguna anggaran wajib memprioritaskan belanja yang bersifat wajib, mengikat, dan mendesak.
Baca Juga:Jenazah Pemuda Asal Cisayong Ditemukan Tergantung di Jembatan Kereta Api Ciawi TasikmalayaInsentif RT RW se-Kota Tasikmalaya Tersendat, Forsil Desak Pemkot Hentikan Birokrasi yang Jalan di Tempat
Di antaranya pembayaran gaji pegawai, kebutuhan pelayanan publik, hingga kegiatan yang sudah terikat kontrak.
Hanafi mencontohkan kebutuhan operasional pengangkutan sampah, pembayaran gaji PPPK, pemeliharaan infrastruktur dasar, serta kewajiban pembayaran gaji ke-13 menjadi prioritas yang harus diamankan terlebih dahulu.
“Kita punya kewajiban membayar gaji ke-13 sesuai amanat peraturan pemerintah. Kemudian pelayanan masyarakat juga harus tetap berjalan. Itu yang diprioritaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan yang tidak bersifat mendesak diminta untuk ditunda sementara hingga kondisi kas daerah kembali lebih stabil.
