RADARTASIK.ID – Pemerintah mulai membuka peta jalan baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, ekspor sejumlah komoditas utama seperti batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy akan diarahkan ke mekanisme yang lebih tersentralisasi.
Menurut catatan Stockbit, kebijakan ini menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam posisi penting, terutama dalam penentuan harga jual ekspor dan potensi margin transaksi.
Baca Juga:Filing for Love: 4 Momen yang Menutup Drama Kantor Ini dengan SempurnaChest Protector: Pelindung Tambahan yang Bisa Menyelamatkan Dada Anda Saat Touring Jarak Jauh
Aturan ini berlaku sejak 1 Juni 2026 dan menjadi salah satu kebijakan yang paling diperhatikan pelaku pasar komoditas.
Meski pemerintah memberi masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026, implementasinya masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar, terutama bagi eksportir dan emiten komoditas yang selama ini mengandalkan fleksibilitas kontrak ekspor.
Danantara Dapat Menentukan Harga Jual Ekspor
Salah satu poin paling krusial dalam PP No. 24/2026 terdapat pada ketentuan yang memberi ruang bagi BUMN ekspor untuk menentukan harga jual ekspor.
Dalam konteks aturan ini, BUMN ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Regulasi tersebut juga memberi kewenangan kepada Danantara untuk menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, Danantara tidak hanya berperan sebagai kanal administratif dalam sentralisasi ekspor, tetapi juga berpotensi menjadi aktor utama dalam pembentukan nilai transaksi ekspor komoditas strategis.
Bagi pemerintah, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat pengawasan ekspor dan menekan potensi praktik harga yang tidak sesuai nilai pasar.
Baca Juga:Mobile Legends Account: Mengapa Koleksi Hero dan Progress Akun Menjadi Faktor Penting bagi PemainIHSG Anjlok ke Level Terendah Sejak 2021, Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Pasar Menunggu Kejelasan Kebijakan
Namun bagi pelaku usaha, terutama eksportir besar, kewenangan penentuan harga dan margin dapat menjadi faktor baru yang memengaruhi struktur profitabilitas.
Kontrak Ekspor Lama Tetap Bisa Berjalan, tetapi Ada Syarat
Dalam laporan terpisah yang merujuk pada pernyataan resmi Danantara pada Jumat, 5 Juni 2026, Bloomberg menyebut bahwa eksportir masih dapat menjalankan kontrak ekspor jangka panjang yang sudah ada sebelum 1 Juni 2026.
Namun, kelonggaran tersebut tidak berlaku tanpa batas.
Kontrak existing tetap dapat dijalankan sepanjang tidak ditemukan praktik under-invoicing atau pencatatan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Kebijakan ini memberi ruang transisi bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri.
