BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar bersama TNI dan Polri melakukan penggeledahan di seluruh kamar dan blok hunian warga binaan, Kamis (28/5/2026).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.
Kepala Lapas Banjar, Tutut Prastyo, mengatakan penggeledahan gabungan itu berhasil mengamankan berbagai barang yang dilarang dimiliki warga binaan.
Baca Juga:Meneladani Spirit Pengorbanan dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha 1447 HDua Sasana Taijiquan Resmi Berdiri di Kota Tasikmalaya
“Ditemukan sejumlah barang terlarang seperti dua unit handphone, kabel-kabel, gelas kaca hingga barang yang dilarang lainnya,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Tutut menjelaskan, penggeledahan rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai pelanggaran sekaligus meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Banjar.
“Rutin kami melaksanakan penggeledahan, tapi ada juga razia insidentil yang dilakukan berdasarkan arahan pimpinan maupun kebutuhan situasional,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Banjar dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba, praktik pungutan liar, penggunaan alat komunikasi ilegal, hingga potensi penipuan yang dapat dilakukan dari dalam lapas dan merugikan masyarakat.
Seluruh barang hasil sitaan terlebih dahulu didata sebelum nantinya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga binaan agar mentaati aturan yang berlaku, selama menjalani masa pembinaan di lapas,” pungkasnya. (Anto Sugiarto)
