TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan status aset lahan Objek Wisata Karang Resik menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2025.
Pansus menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola aset daerah hingga kepentingan publik.
Dalam hasil pendalaman Pansus, kerja sama pengelolaan kawasan wisata itu diketahui telah berlangsung sejak tahun 1996 melalui sistem sewa kontrak. Kemudian berlanjut menjadi skema Bangun Guna Serah (BGS) pada tahun 2011.
Baca Juga:Diky Candra Jangan Sekadar Jaga TokoBea Cukai Jabar Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran
Namun, pada tahun 2013 terjadi perubahan mendasar setelah aset tanah dan bangunan Karang Resik diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sejak saat itu, secara hukum aset tersebut menjadi milik Pemkot Tasikmalaya.
Pansus menilai kondisi tersebut memunculkan persoalan karena perjanjian kerja sama dengan pihak mitra tetap berjalan hingga tahun 2026, sementara status kepemilikan aset telah berubah sejak 2013. Akibatnya terjadi ketidaksesuaian antara aspek legal kepemilikan dan pemanfaatan aset.
Selain itu, upaya koordinasi yang pernah dilakukan pada tahun 2020 disebut tidak berjalan efektif lantaran tidak adanya respons dari pihak terkait. Kondisi itu membuat ketidakpastian pengelolaan Karang Resik terus berlarut.
Pansus juga menyoroti lambatnya langkah administratif terkait batas tanah dan legalitas aset yang baru kembali ditindaklanjuti pada periode 2025 hingga 2026. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun kerugian daerah.
“Atas kondisi tersebut, Pansus LKPJ akan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menegaskan status hukum aset Karang Resik sebagai Barang Milik Daerah dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan lengkap serta sah,” ujar Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2025, Dede SIP, memaparkan demikian hasil pendalaman.
Tak hanya itu, Pansus juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama yang masih berjalan hingga tahun ini. Penilaian aset melalui lembaga independen serta penertiban administrasi dan fisik aset juga dinilai perlu segera dilakukan.
Pansus turut mendorong agar proses serah terima dari mitra lama dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pemkot juga diminta segera menyusun skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) baru sesuai regulasi yang berlaku serta membuka seleksi mitra secara terbuka dan kompetitif.
