“Kalau berkas sudah siap tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kan sudah jadi tersangka,” tutur Herman.
Polisi mengklaim alat bukti dalam kasus tersebut telah lengkap. Mulai dari keterangan saksi, barang bukti alat penyiraman, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian telah diamankan penyidik.
Kasus penyiraman air keras itu bermula dari persoalan pengambilan paket di Konveksi Qeela Sport. Pelaku diduga tersulut emosi setelah mendapat teguran dari perusahaan ekspedisi akibat komplain pihak konveksi.
Baca Juga:643 Wisudawan Tahfizh Al Muttaqin, Generasi Qurani Mulai Menjawab Tantangan ZamanSemua Korban Air Keras di Manonjaya Tasikmalaya Dipulangkan, Trauma dan Luka Belum Sepenuhnya Sembuh
Alih-alih meredam emosi, pelaku justru kembali membawa air keras dan melakukan penyiraman brutal sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibatnya, sedikitnya 10 orang mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan, dan leher. Tragisnya, salah satu korban diketahui merupakan adik kandung pelaku sendiri.
Kini tersangka dijerat Pasal 469 KUHP baru tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi pun berpacu menuntaskan berkas agar perkara segera masuk meja hijau. (rezza rizaldi)
