TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Audiensi panas antara PGRI dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (7/5/2026), belum juga menemukan jalan keluar.
Pembahasan soal regulasi periodeisasi kepala sekolah justru berujung buntu.
Aturan pusat berbenturan dengan realitas lapangan, sementara nasib sejumlah kepala sekolah kini menggantung di ujung regulasi.
Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya yang memfasilitasi pertemuan itu menilai penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Nomor 129 Tahun 2025 perlu dikaji ulang.
Baca Juga:JNE Beri Motor Pengganti untuk Kurir Korban Pembegalan di BandungPedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Protes Kenaikan Retribusi, Pembeli Sepi Jadi Alasan
Sebab, aturan dua periode masa jabatan kepala sekolah selama delapan tahun dinilai tidak sepenuhnya sinkron dengan kondisi di daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, mengatakan di lapangan sudah ada kepala sekolah yang menjabat hingga tiga sampai empat periode.
Kondisi itu menjadi persoalan ketika aturan baru datang dengan wajah kaku, sementara stok calon kepala sekolah belum sepenuhnya siap.
“Kalau melihat aturan itu dua periode, total delapan tahun. Tetapi di lapangan sudah berjalan ada yang tiga kali, bahkan empat kali periode. Ini tentu jadi kendala,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah kota perlu mencari ruang interpretasi dalam regulasi agar penerapannya tidak menimbulkan gejolak baru di dunia pendidikan. Terlebih, proses regenerasi kepala sekolah dinilai belum sepenuhnya matang.
“Jangan sampai aturan terlalu kaku. Harus dicari celah regulasi yang lebih lentur, karena ada bakal calon kepala sekolah yang memang belum terseleksi secara valid,” katanya.
Yadi juga mengingatkan agar jangan sampai kebijakan tersebut malah memicu kekosongan jabatan kepala sekolah di tengah tahun ajaran berjalan.
Baca Juga:GP Ansor Kota Tasikmalaya Dorong Pemerintah Lebih Dekat dengan MasyarakatKasus Pencurian di Kota Tasikmalaya Terbongkar Setelah Motor Diparkir di Gang dan Sulit Menyala
Sebab, birokrasi pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut stabilitas sekolah.
“Jangan sampai di-cut begitu saja, sementara penggantinya belum siap,” tegasnya.
Bahkan, DPRD menilai masih ada kemungkinan ruang kebijakan bagi kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, khususnya bagi mereka yang berprestasi dan memiliki rekam jejak baik.
“Kalau kepala sekolahnya teladan dan berprestasi, tentu ini bisa jadi bahan pertimbangan regulasi. Jangan sampai aturan malah memantik persoalan sosial di kalangan tenaga kependidikan,” ucapnya.
