TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ratusan pedagang pakaian dan sandal di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor UPTD Pasar Cikurubuk, Kamis (7/5/2026).
Mereka memprotes kebijakan kenaikan tarif retribusi yang mulai diberlakukan setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterapkan pada 2025.
Aksi para pedagang itu disebut Kepala UPTD Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya Deri Herlisana, sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi penolakan tarif baru retribusi pasar.
Baca Juga:GP Ansor Kota Tasikmalaya Dorong Pemerintah Lebih Dekat dengan MasyarakatKasus Pencurian di Kota Tasikmalaya Terbongkar Setelah Motor Diparkir di Gang dan Sulit Menyala
“Pada intinya pedagang menolak kenaikan retribusi. Memang tarif baru belum pernah naik sejak lama, terakhir sekitar tahun 2004,” ujar Deri kepada Radar.
Menurut dia, sudah sekitar 20 tahun tarif retribusi di Pasar Cikurubuk tidak mengalami penyesuaian. Namun kondisi pasar saat ini berbeda dibanding dua dekade lalu.
Pedagang, khususnya komoditas pakaian dan sandal, kini harus berjibaku dengan derasnya arus perdagangan online.
“Dominan yang menolak itu pedagang pakaian dan sandal. Sekarang kan terdampak jualan online. Di mana-mana juga begitu,” katanya.
Deri mengakui kondisi pembeli yang sepi menjadi alasan utama para pedagang keberatan dengan kenaikan retribusi.
Jika sektor kebutuhan pokok masih relatif stabil, berbeda dengan sandang yang kini makin tergencet persaingan digital.
Pasar tradisional pun seperti sedang dipaksa berlari, sementara napas pedagang sudah lebih dulu ngos-ngosan.
Baca Juga:Besok Diky Candra Pegang Komando Pemkot Tasikmalaya: Viman Resmi Cuti Haji, Plt Sekda Masih GelapKurir Ekspedisi Siram Air Keras di Konveksi Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara
Meski begitu, pihak UPTD menyebut sebagian pedagang sudah membayar tarif retribusi baru.
Berdasarkan data 2025, realisasi pendapatan dengan tarif retribusi baru telah mencapai sekitar 61,2 persen.
“Nah kalau dikembalikan lagi ke tarif lama, yang sudah membayar retribusi baru bagaimana? Itu juga jadi pertimbangan,” ucapnya.
Ia menegaskan, UPTD hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah melalui regulasi. Kebijakan soal tarif retribusi bukan kewenangan teknis di tingkat UPTD.
“Kami hanya pelaksana teknis. Regulasi sudah berlaku dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan diterapkan pada 2025,” terangnya.
Deri memperkirakan jumlah pedagang pakaian dan sandal di Pasar Cikurubuk mencapai lebih dari 500 orang.
Mereka menjadi kelompok yang paling terdampak kebijakan kenaikan retribusi di tengah lesunya daya beli masyarakat dan gempuran toko online. (rezza rizaldi)
