Kurir Ekspedisi Siram Air Keras di Konveksi Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

kasus penyiraman air keras
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kasus penyiraman air keras di Konveksi Qeela Sport, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Polisi memastikan status pelaku telah naik menjadi tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan).

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa proses hukum sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Kini Serba DigitalKasus Kekerasan Kampus Diantisipasi, Unitas Siapkan Pendampingan Komprehensif

“Penyelidikannya sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah kita masukkan ke rutan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Pelaku berinisial De (29), seorang kurir ekspedisi, diketahui membeli cairan kimia berbahaya jenis nitrit acid (HNO3) atau air keras secara online.

Namun, polisi menegaskan pembelian tersebut tidak berkorelasi langsung dengan rencana penyerangan.

“Memang dibeli sebelumnya, tapi niat awal bukan untuk melukai orang. Untuk membersihkan peralatan mekanik pribadinya,” jelas Herman.

Peristiwa ini bermula dari aktivitas pengiriman barang di konveksi yang melayani pesanan celana olahraga secara online.

Pada Senin (4/5/2026) sore pukul 17.00, pelaku mengambil paket, namun proses pengemasan belum selesai hingga sore hari.

Pelaku kemudian meminta agar pengambilan dilanjutkan keesokan hari.

Namun, pemilik konveksi melayangkan komplain ke pihak ekspedisi karena tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga:Dua Mahasiswa UMB Jadi Google Student Ambassador 2026, Dorong Literasi AI di KampusBus Ngulisik Jadi Kelas Investasi, Unsil Dorong Mahasiswa Baca Aset Nyata Tasikmalaya

Teguran dari manajemen—ditambah status WhatsApp dari pihak konveksi—diduga menjadi sumbu pendek yang menyulut emosi pelaku.

“Jadi bukan salah paham, tapi sakit hati karena ditegur pimpinannya gara-gara yang punya konveksi,” tegas Herman.

Alih-alih meredam situasi, pelaku justru datang kembali ke lokasi dengan membawa air keras dan langsung melakukan penyiraman secara membabi buta.

Aksi brutal yang terjadi Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu mengakibatkan sedikitnya 10 orang mengalami luka bakar serius di bagian wajah, tangan, dan leher. Korban terdiri dari pekerja hingga mahasiswa yang berada di lokasi.

Mereka langsung dilarikan ke Puskesmas Manonjaya dan RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ironisnya, salah satu korban merupakan adik pelaku sendiri, Fadila, yang bekerja di konveksi tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat berencana sesuai KUHP baru Pasal 469, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar