TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Dua terduga pelaku diamankan warga sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa itu terjadi Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cagak Gang H Hasan, Kelurahan Sambongjaya.
Baca Juga:Besok Diky Candra Pegang Komando Pemkot Tasikmalaya: Viman Resmi Cuti Haji, Plt Sekda Masih GelapKurir Ekspedisi Siram Air Keras di Konveksi Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara
Motor Yamaha WR warna biru milik korban Sugandi seharga Rp40 juta sempat didorong pelaku dan disembunyikan di area gang permukiman warga.
Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jonih Jonansa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
“Benar, setelah menerima laporan, kurang dari 24 jam kasus sudah terungkap dan pelaku diamankan,” ujar Ipda Jonih Jonansa.
Berdasarkan laporan kepolisian, dua terduga pelaku masing-masing berinisial I dan A. Keduanya diduga membawa motor korban dengan cara didorong dari teras rumah karena kondisi stang tidak terkunci.
Warga awalnya tidak menaruh curiga saat melihat motor dibawa kedua pelaku. Saksi mengira kendaraan tersebut milik mereka sendiri.
Namun kecurigaan muncul ketika motor tanpa pelat nomor itu terparkir di gang dan sempat dipindahkan warga karena menghalangi akses jalan.
Bak adegan “pinjam tanpa izin” yang kelewat percaya diri, pelaku diduga mencoba menghidupkan motor menggunakan obeng dengan membobol kunci kontak.
Baca Juga:Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Kini Serba DigitalKasus Kekerasan Kampus Diantisipasi, Unitas Siapkan Pendampingan Komprehensif
Bahkan lampu depan kendaraan sempat dibongkar untuk menyambungkan kabel kontak agar mesin menyala.
Setelah diketahui motor tersebut merupakan hasil curian, warga langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di rumah Ketua RW setempat sebelum diserahkan ke polisi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru dan sebuah obeng yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (rezza rizaldi)
