Namun hingga kini, DPRD masih memilih menampung berbagai argumentasi sebelum mengambil sikap lebih jauh.
Pembahasan lanjutan pun kemungkinan baru dilakukan setelah Wali Kota Tasikmalaya selesai menjalani cuti ibadah haji.
“Sementara kita matangkan dulu reasoning-nya. Setelah Pak Wali pulang, baru kita diskusi lagi mencari solusi,” katanya.
Baca Juga:JNE Beri Motor Pengganti untuk Kurir Korban Pembegalan di BandungPedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Protes Kenaikan Retribusi, Pembeli Sepi Jadi Alasan
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Cecep Susilawan, mengakui masih ada sejumlah poin yang belum menemukan titik temu antara organisasi profesi guru dengan pemerintah daerah.
Salah satunya soal keberlanjutan masa jabatan kepala sekolah menuju periode ketiga.
“Ada ruang karier kepala sekolah yang bisa berlanjut dari periode kedua ke periode ketiga. Ini yang belum selesai,” tuturnya.
Selain itu, PGRI juga menyoroti persoalan data guru dalam sistem yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kesiapan calon kepala sekolah di lapangan.
Meski demikian, Cecep menegaskan pihaknya tetap berpijak pada aturan yang berlaku. Hanya saja, ia berharap implementasi regulasi tidak kehilangan rasa keadilan di tengah jalan.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan kebijakan yang bijak agar pengelolaan pendidikan ke depan lebih baik,” harapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, menegaskan pihaknya sebenarnya memiliki pandangan yang sama dengan PGRI. Namun, Disdik berada di posisi yang harus tunduk pada regulasi pusat.
Baca Juga:GP Ansor Kota Tasikmalaya Dorong Pemerintah Lebih Dekat dengan MasyarakatKasus Pencurian di Kota Tasikmalaya Terbongkar Setelah Motor Diparkir di Gang dan Sulit Menyala
“Kami juga memahami kondisi di lapangan. Tapi kami hanya menjalankan regulasi,” tambahnya.
Rojab mengungkapkan pihaknya sempat meminta dispensasi kepada kementerian agar kepala sekolah yang habis masa jabatan periode kedua pada Juni 2026 dapat diperpanjang ke periode ketiga. Namun permintaan itu ditolak.
Alasannya, dalam sistem KSPSTK tercatat sekitar 1.400 guru di Kota Tasikmalaya dinilai memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
“Jawaban kementerian jelas, tidak bisa diperpanjang karena di sistem ada sekitar 1.400 guru yang berhak menjadi kepala sekolah,” jelasnya.
Ironisnya, solusi dari kementerian justru memunculkan persoalan baru. Pemerintah pusat menyarankan agar guru yang tercatat dalam sistem tetapi belum siap menjadi kepala sekolah mengundurkan diri dari data tersebut.
