Audiensi dengan DPRR, FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Tuntutan Kejelasan Honor dan Status Guru PPPK Paruh Waktu

FHGTK Kabupaten Tasikmalaya
Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat audiensi bersama Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Puluhan perwakilan guru PPPK paruh waktu menggelar audiensi dengan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD, Rabu (6/5/2026). Audiensi ini menyoroti dua persoalan utama, yakni keterlambatan pembayaran honor serta ketidakjelasan status kepegawaian.

Dalam pertemuan tersebut, guru PPPK paruh waktu menuntut agar gaji yang diterima sesuai dengan beban kerja. Mereka juga meminta pembayaran honor yang tertunda untuk April dan Mei segera direalisasikan. Selain itu, para guru mendesak pemerintah daerah bersama DPRD memperjuangkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu melalui pemerintah pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh menjelaskan bahwa audiensi ini menampung aspirasi dari Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

“Jadi dalam audiensi ini disampaikan tentang perjuangan guru PPPK Paruh Waktu. Tuntutannya pertama tentang kejelasan status sebagai PPPK, apakah bisa diarahkan menjadi penuh waktu,” ungkap Asep.

Ia menegaskan bahwa perubahan status PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. DPRD, lanjutnya, akan berperan mendorong melalui jalur komunikasi ke DPR RI maupun Kementerian PAN-RB.

“Apalagi status PPPK paruh waktu kan statusnya juga sama sebagai ASN. Kewajibannya sama sebagai ASN, tetapi haknya atau gajinya beda dengan PPPK penuh waktu dengan ASN/PNS. Ini yang harus disikapi oleh pemerintah pusat,” dorong Asep.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kebijakan honor dari pemerintah daerah. Saat ini, honor PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, pembayaran mengalami keterlambatan selama dua bulan terakhir.

“Jadi kita sudah mendorong dan putuskan bahwa untuk honor PPPK paruh waktu itu diberikan oleh pemerintah daerah Rp 500 ribu setiap bulannya,” jelas Asep.

“Kan gaji Januari, Februari dan Maret sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sementara April dan Mei ini belum, karena informasinya dinas pendidikan masih menyesuaikan dengan rileksasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat,” terang Asep.

Ia menambahkan, proses pendataan ulang oleh dinas pendidikan masih berlangsung sebagai bagian dari penyesuaian tersebut. Data sementara menunjukkan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya mencapai lebih dari 4.000 orang, dengan 2.811 di antaranya merupakan guru.

0 Komentar