TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait belum optimalnya pelaksanaan hak pengelolaan hutan yang telah diberikan negara.
Audiensi tersebut difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PPP, Karom, yang mendampingi enam KTH. Dalam pertemuan itu, KTH menuntut pengelolaan penuh Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya getah pinus, di lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Karom menjelaskan, sejak kebijakan pemerintah diterbitkan pada 4 September 2023 di era Presiden Joko Widodo, masyarakat secara legal telah memperoleh kewenangan mengelola kawasan hutan. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan sesuai amanat.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
“Sudah dua setengah tahun masyarakat yang secara legal diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola, memanfaatkan, dan meningkatkan kesejahteraannya, namun belum sepenuhnya memperoleh hak tersebut,” ujar Karom.
Ia menyoroti pengelolaan HHBK, terutama getah pinus, yang hingga kini masih dilakukan oleh Perhutani tanpa keterlibatan penuh masyarakat. Padahal, lahan KHDPK telah sah diserahkan kepada masyarakat sekitar hutan.
Tanaman pinus itu merupakan salah satu core bisnis dari hasil hutan bukan kayu yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Namun hingga hari ini masih dikelola Perhutani dan mereka tidak kooperatif. Mestinya siapa pun yang menggunakan lahan di KHDPK harus seizin pihak yang telah diberi hak oleh negara.
Karom bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kolonialisme baru” atas lahan yang seharusnya menjadi ruang kelola masyarakat.
“Kolonialisme terhadap lahan yang sudah dikelola rakyat harus diakhiri. Kesejahteraan rakyat adalah amanat undang-undang yang wajib kita kawal,” katanya.
Dalam audiensi itu, KTH juga meminta KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN agar seluruh kewenangan pengelolaan, termasuk aset di atas lahan KHDPK, diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Sementara itu, Ketua KTH Bubulak Nanjung, Desa Sirnaputra, Danang Saripudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan sejak 2023. Namun, realisasi di lapangan tidak sesuai harapan.
